Kpk Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Ke Pengadilan Tipikor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan investigasi Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

"Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3) petang.

Setyo menjelaskan proses penegakan norma kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Ia menegaskan tidak ada tindakan nan diburu-buru oleh KPK.

"Sebenarnya jika masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya sigap ada nan dikejar lambat ada nan ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata Setyo.

"Dan satu lagi kan interogator tetap punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka [Advokat PDIP Donny Istiqomah] nan sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh lantaran itu, ini dituntaskan, maka konsentrasi berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," kata Setyo.

KPK, tambah dia, saat ini sedang menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," terang Setyo.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Kantor KPK, Jumat (7/3) petang, tim penasihat norma Hasto nan diwakili Johanes Tobing terlihat membawa setumpuk berkas kasus dugaan suap dan perintangan investigasi menggunakan troli.

Ia menegaskan tim penasihat norma siap berkompetisi dengan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Siap dong," kata Tobing.

Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses norma atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.

Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari. Praperadilan ini berpotensi gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]