ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal melakukan lelang sejumlah peralatan rampasan seperti mobil, motor hingga perhiasan. Barang-barang tersebut sudah dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Salah satu peralatan nan bakal dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setidaknya terdapat empat tas dan satu dompet terdiri dari beragam macam merek nan dilelang KPK.
Beberapa di antaranyaBottega Veneta dengan nilai batas Rp6.822.000, Louis Vuitton jenis Multi Pochette dengan batas Rp3.942.000, Givenchy dengan batas Rp7.414.000, Louis Vuitton jenis Speedy dengan batas Rp16.380.000, serta dompet Chanel dengan batas Rp1.779.000.
Selain tas dan dompet, KPK juga melelang motor gede (moge) hasil tindak pidana di kasus Rafael Alun ialah Moge Triumph jenis Bonneville Speedmaster 1200 HT dengan nilai batas Rp330 juta (Rp330.000.000).
Lelang tersebut bakal digelar pada 6 Maret 2025 secara daring.
Peserta lelang bisa mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2 persen bea dari nilai lelang peralatan tak bergerak dan 3 persen bea dari nilai lelang peralatan bergerak.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan oleh jaksa KPK dan Rafael Alun. Namun, sejumlah peralatan bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak jadi dirampas untuk negara.
Perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli 2024.
"BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa," ucap pengadil dalam amar putusan.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 alias perkara TPPU nomor 412 berupa satu bagian tanah berikut gedung rumah nan berdiri di atasnya, bertempat tinggal di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 berasas Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).
Sementara itu, peralatan bukti TPPU nomor 434 berupa duit tunai sejumlah Rp199.970.000 nan berasal dari pencairan simpanan berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek.
Serta peralatan bukti TPPU nomor 436 berupa duit tunai senilai Rp19.892.905,70 nan berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
(kid/ryn)