ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Hari ini interogator menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah-rumah nan digeledah tersebut.
"Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4) petang.
Tessa mengatakan interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa arsip diduga mengenai perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu bakal dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi nan bakal diperiksa.
"Tidak spesifik disampaikan peralatan bukti elektronik dan arsip tersebut disita dari mana," kata dia.
Tessa menuturkan setidaknya sudah ada tujuh letak nan digeledah sejak 14 April hingga hari ini.
Dua di antaranya adalah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.
"Penyidik tentunya mempunyai petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah kerabat LN walaupun dinyatakan oleh nan berkepentingan tidak ditemukan apa pun," ujarnya.
Mengenai sejumlah tersangka nan belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.
Penyidik mempertimbangkan pemisah waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila kelak perangkat dan peralatan bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.
"Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya bakal membatasi masa investigasi nan bakal dilakukan oleh penyidik," tutur Tessa.
Dalam prosesnya, KPK sudah mencegah 21 orang untuk berjalan ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]