ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelenggaraan investigasi kasus dugaan suap dan perintangan investigasi tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai lini masa alias timeline.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk membantah tudingan tim norma Hasto nan menyebut ada tindakan buru-buru dari interogator guna menghindari proses Praperadilan nan tengah melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya, mungkin perlu ditanya nan memberikan pernyataan terlalu sigap ya, parameter terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam perihal ini penyidik, penyelenggaraan proses penyidikannya melangkah sesuai dengan timeline nan sudah direncanakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Tessa justru menyindir andaikan interogator mau buru-buru, maka pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan pada saat proses Praperadilan pertama berjalan.
"Kalau dibilang KPK dalam perihal ini interogator terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat Praperadilan nan pertama. Tapi tidak [dilakukan], Praperadilan nan pertama itu tetap melangkah sesuai dengan kewenangan tersangka," ucap dia.
Adapun argumen pelimpahan berkas dilakukan pada hari ini (Kamis), terang dia, lantaran itu merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.
"Dan pelimpahan tersangka serta peralatan bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses investigasi tersebut, lantaran Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," tutur Tessa.
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Pelimpahan berkas perkara dari interogator ke penuntut umum itu berbuntut protes dari Hasto.
Maqdir Ismail, tim penasihat norma Hasto, mengungkapkan kliennya menolak saat diberi tahu perkara masuk tahap II.
"Satu perihal nan perlu kami sampaikan tadi, Mas Hasto membikin satu pernyataan menolak tindakan aktivitas ini," kata Maqdir di Kantor KPK, Jakarta, Kamis.
Alasannya, terdapat hak-hak Hasto nan tidak dipenuhi penyidik. Satu di antaranya tiga mahir sebagai saksi meringankan alias a de charge nan diajukan tim norma tidak diperiksa interogator dalam tahap penyidikan.
"Itu diabaikan oleh pihak interogator lantaran menurut interogator surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik, sementara antara interogator dan penuntut umum sudah bermufakat bahwa jejak perkara dianggap komplit dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto," ucap Maqdir.
Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses norma KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.
Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]