ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Nasabah Jiwasraya nan menolak restrukturisasi mengaku keberatan atas pencabutan izin upaya (CIU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril mengatakan, pihaknya keberatan lantaran dengan adanya pencabutan izin tersebut, status para pengguna nan menggenggam keputusan inkracht dari pengadilan.
"Kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu. Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini pengguna siapa? Karena jadinya jika perusahaan itu dibubarkan, kami jadi pengguna siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada," kata Machril kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Machril pun menyoroti kejanggalan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. Menurutnya, RPK sejatinya bermaksud untuk memulihkan kondisi perusahaan agar bisa kembali beroperasi, tetapi nan terjadi justru malah dilikuidasi.
Ia juga mempertanyakan apakah sejak awal nan diajukan adalah rencana likuidasi alias betul-betul rencana penyehatan.
"Kalau memang sejak awal bermaksud untuk likuidasi, semestinya perihal itu disampaikan secara terbuka kepada publik dan nasabah, bukan justru menggembar-gemborkan restrukturisasi," tutur Machril.
Sebagaimana diketahui, melalui info dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini nyaris seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk nan lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi tanggungjawab kepada pemegang polis lantaran besarnya defisit finansial saat itu. Untuk menangani defisit tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK ini terakhir kali disesuaikan melalui Rencana Tindak nan disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK tersebut pada dasarnya memuat skema restrukturisasi polis nan memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa nan bakal datang dengan struktur produk nan lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Apabila pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema tersebut, polis mereka bakal dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung keahlian IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya nan telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal nan cukup dari pemegang sahamnya. Hingga saat ini, sebanyak 68% pemegang polis nan semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Dengan demikian, tetap terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya nan belum menyetujui skema restrukturisasi, sehingga mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar