ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 07 Mar 2025 20:40 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi memastikan tak ada panitia unik (Pansus) untuk mendalami lebih jauh dugaan kasus korupsi di Pertamina.
Bambang mengatakan pihaknya sepenuhnya memercayakan proses investigasi kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Bambang, Komisi XII menegaskan pihaknya tak mau masuk lebih jauh kepada ranah hukum.
"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, norma silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Bambang mendukung penuh penegakan norma oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menegaskan kasus tersebut tidak bakal ditarik ke ranah politik.
Bambang meminta Pertamina memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, oknum bandel kudu ditangkap, meski di sisi lain tetap Pertamina kudu diselamatkan.
"Jangan lantaran perbuatan oknum-oknum, Pertamina nan aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto sebelumnya membuka kesempatan untuk membentuk pansus lantaran kasus korupsi Pertamina menyangkut rencana hidup masyarakat dan perlu dikawal secara serius.
Di sisi lain, Sugeng mengakui banyak mendapatkan dorongan dari komisi lain, soal pentingnya membentuk pansus mengenai kasus korupsi di Pertamina.
"Segera nih kita bakal membahas itu rapat informal pimpinan. Karena memang itu menyangkut rencana hidup orang banyak dengan katakanlah tingkat korupsinya nan sungguh luar biasa," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]