ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi II DPR mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap independen dari kepentingan beragam pihak, termasuk partai politik.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Komisi II DPR terhadap DKPP. Hasil pertimbangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat paripurna, Kamis (6/3).
"DKPP kudu betul-betul independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, alias pihak eksternal. DKPP kudu membikin sistem nan lebih ketat untuk mencegah bentrok kepentingan dan memastikan netralitas anggota," kata Arse.
Rapat pertimbangan Komisi II DPR terhadap DKPP sebelumnya digelar secara tertutup pada 11 Februari 2025. Hal itu bertalian dengan kewenangan baru DPR nan tertuang dalam revisi tata tertib terbaru.
Total ada 10 poin pertimbangan Komisi II DPR terhadap DKPP. DPR terutama meminta agar DKPP memperbaiki sistem penyelesaian dan kejuaraan perkara dengan setara dan transparan.
Menurut Arse, DKPP selama ini tak mempunyai sistem alias prosedur baku penyelesaian satu perkara pemilu. Merujuk info nan disampaikan DKPP, jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 kejuaraan dengan rincian 790 kejuaraan di tahun 2024 dan 91 kejuaraan per 31 Januari 2025.
Dari jumlah itu, nan baru diputus di tahun 2024 baru sebanyak 217 aduan. Sehingga tetap banyak kejuaraan nan belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
"Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik," kata Arse.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna mengenai hasil evaluasi. Dia menjelaskan hasil evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
"Selanjutnya terhadap laporan tentang pertimbangan ketua DKPP periode 2022-2027 bakal ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem nan berlaku," ucap Adies.
Berikut 10 poin hasil pertimbangan Komisi II DPR kepada DKPP
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam perihal kompetensi, integritas, dan kapabilitas dengan menyelenggarakan training berkala, sertifikasi, dan rekrutmen personil berasas kualifikasi nan lebih ketat.
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan keahlian terutama dalam perihal percepatan penyelesaian kasus kejuaraan pelaporan mengenai etik penyelenggara pemilu nan sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan info DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 kejuaraan dengan rincian 790 kejuaraan di tahun 2024 dan 91 kejuaraan per 31 Januari 2025. Dari info tersebut nan baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 kejuaraan sehingga tetap banyak kejuaraan nan belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu DKPP kudu betul-betul independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, alias pihak eksternal DKPP perlu membikin sistem nan lebih ketat untuk mencegah bentrok kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan keahlian dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.
5. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP RI dalam perihal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa hukuman nan diberikan efektif dalam menciptakan pengaruh jera memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu betul-betul mempunyai akibat dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu DKPP kudu mempunyai parameter keahlian nan jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan pertimbangan keahlian DKPP ke depan dengan membikin sistem partisipasi lembaga nan lebih inklusif seperti forum konsultasi alias platform pengaduan online.
8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga mengenai seperti KPU, Bawaslu, dan penegak norma untuk memastikan penegakan etika nan lebih efektif.
9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.
10. Mendorong DKPP RI memaksimalkan penerimaan pengaduan melalui elektronik call center dan email daripada datang langsung ke instansi DKPP RI.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]