ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 26 Feb 2025 19:28 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
"Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira perihal apa nan mengenai dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan bunyi ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2).
Bimo mengaku pihaknya bakal meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas putusan MK tersebut.
Dia menilai penyelenggaraan PSU di 24 wilayah berasas putusan MK jumlahnya cukup besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, maupun pemerintah nan diwakili Kemendagri kudu memberikan argumen dengan kondisi tersebut.
"KPU hanya sekedar mengevaluasi, masukkan apa nan kudu dikerjakan oleh KPU Bawaslu Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, nan kali ini jumlah nan kudu dilakukan pemungkutan bunyi ulang, itu demikian besar," kata dia.
"Ini faktor-faktor ini apa? Terutama nan itu akibat lantaran prasyarat-prasyarat nan akhirnya dinegasikan oleh KPU nan semestinya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU Bawaslu," imbuhnya.
MK sebelumnya memerintahkan penyelenggaraan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.
MK meminta KPU wilayah mengenai untuk melakukan pemungutan bunyi ulang dengan pertimbangan norma nan berbeda di setiap daerah. Beberapa nan diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru.
(fra/fra/thr)
[Gambas:Video CNN]