Kkj Kecam Panitera Pn Medan Dan Preman Paksa Jurnalis Hapus Foto Sidang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Seorang jurnalis diduga mendapat kekerasan alias pengekangan kebebasan pers saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Jurnalis nan menjadi korban, Deddy Irawan, diduga diintimidasi Panitera Pengganti PN Medan Sumardi dan sekelompok laki-laki diduga preman saat meliput sidang kasus penipuan agensi artis.

Deddy didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara melaporkan kasus intimidasi dan pemaksaan menghapus foto hasil liputan itu ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025) malam. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus mengatakan pihaknya mengecam dugaan tindakan intimidasi oleh panitera pengganti dan sekelompok orang tersebut. Array menegaskan dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009.

"Dalam izin tersebut bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka nan dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009," tegasnya, Rabu (26/2).

Oleh lantaran itu, KKJ Sumut, tambah Array mendesak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan beserta jejeran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya. Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

"Sebab Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh norma sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. KKJ Sumut juga meminta kepada instansi media untuk menjamin dan memantau keselamatan wartawan nan meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus nan berpotensi menimbulkan ancaman bentuk maupun psikis," ujarnya.

Array menegaskan dalam asas kebebasan pers, andaikan ada pihak nan merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan kewenangan jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam UU Pers, pihak nan merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan bisa menggunakan kewenangan jawab dan kewenangan koreksi. Bukan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja kerja Jurnalis lantaran tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana dalam UU Pers," paparnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman mengaku sudah mendapatkan info mengenai dugaan intimidasi nan dilakukan Panitera Pengganti Sumardi terhadap jurnalis tersebut.

"Kita sudah dapatkan info itu. Nantinya ini menjadi bahan untuk kita tindaklanjuti secara internal," kata Soniady saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu siang.

Pihak PN Medan, sambungnya, pun sudah meminta penjelasan Sumardi. Namun, Soniady menolak memberikan jawaban gimana hasil penjelasan panitera pengganti tersebut. Tak hanya itu Soniady mengaku juga sudah berjumpa dengan Deddy Irawan setelah kejadian itu.

"Kami secara internal langsung respons. Ini tetap bertahap. Kami kan barusan sudah silaturahmi sudah berjumpa dengan baik Deddy maupun wartawan lainnya. Kita sudah duduk sama sama. Kalau bahasa Medan nya sudah 'duduk' lah. Nantinya PN Medan tetap mendukung keahlian jurnalis," tutur Soniady.

Soniady pun menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan tugas peliputan di PN Medan.

"Kami tetap sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2020. Artinya teman-teman media sudah memahaminya. Kita sudah rutinitas ada saat-saatnya kita beri kesempatan teman-teman media--contoh pada saat sidang mau dimulai itu sudah biasa diberikan (kesempatan mengambil foto). Dan kita selalu memberikan respons bahwa kita ini mitra dan wartawan mendukung pemberitaan di PN Medan," jelasnya.

Sebelumnya, berasas keterangan KKJ Sumut, pada Selasa lampau Deddy yang meliput sidang dugaan penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang Cakra VI PN Medan. Dia mengambil foto saat sidang dimulai lampau duduk di bangku pengunjun untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria, namun dia mengacuhkannya dengan tetap mengikuti jalannya persidangan untuk diluput.

Kemudian Panitera Pengganti PN Medan berjulukan Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah orang tak dikenal itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan beragam pertanyaan, lampau menanyakan izin pengambilan foto, hingga info diri jurnalis itu.

Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Pers nan tergantung di lehernya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan nan biasa melakukan peliputan di PN Medan. Setelah itu, Panitera Pengganti Sumardi dan para preman tersebut memaksa Deddy menghapus foto nan telah diambilnya Padahal, sidang itu terbuka untuk umum.

(kid/fnr)

[Gambas:Video CNN]