Ketua Kpk Buka Suara Soal Hasto Minta Penangguhan Penahanan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan belum ada keputusan menindaklanjuti permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan investigasi sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Setyo menuturkan segala perihal menyangkut penahanan alias penangguhannya merupakan kewenangan penyidik.

"Pengajuan minta penangguhan itu kewenangan tersangka, tapi soal dikabulkan alias tidak, itu kewenangan interogator berasas pertimbangan," ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/2).

Menurut pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK nan mengusulkan penangguhan penahanan.

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka nan mengusulkan penangguhan penahanan," ucap Setyo.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ada tersangka nan meminta penangguhan penahanan dengan argumen kesehatan dan memerlukan tindakan lebih lanjut di rumah sakit. Satu di antaranya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).

KPK telah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses norma atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, dia juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut, Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

Sementara pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto disebut memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone nan dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Di mana terdapat substansi nan berangkaian dengan pelarian Harun nan perkaranya juga sedang ditangani.

Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang mengenai dengan perkara Harun dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat kelak dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.

Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(gil/ryn)

[Gambas:Video CNN]