Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pakai Sabu Di Cililin

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu di Cililin pada Rabu (5/3) awal hari lalu.

Kala itu, polisi menangkap Riza bersama dua rekannya sedang mengonsumsi sabu.

"Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) berbareng dua temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto  di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3).

Dalam penangkapan itu, kata Tri, personil Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan peralatan bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dan perangkat penghisap.

"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini tetap kita dalami apakah sudah lama memakai itu alias seperti apa. nan jelas dia memakai berbareng dua temannya, pengacara" kata Tri.

Penangkapan Riza dan dua rekannya itu berasal ketika personil Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pengedar alias kurir. Dari penangkapan kurir itu lampau berkembang ke penangkapan pengedar lain serta Riza dkk.

Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza namalain RNF nan berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkapnya

Polisi lampau meminta SP menunjukkan tempat dia menjual peralatan haram tersebut. SP menyuruh dua keponakannya ialah AP dan EKS mengirimkan peralatan tersebut ke sebuah rumah di wilayah Cililin.

"Saat personil ke rumah itu, rupanya di dalamnya ada tiga orang nan sedang mengonsumsi sabu tersebut, ialah RNF, TY, dan RI," kata Tri.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan alias Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," kata Tri.

(kid/csr)

[Gambas:Video CNN]