Kerja 5 Tahun, Anggota Dpr Ternyata Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja selama periode 5 tahun dan mendapat duit pensiun nan diterima seumur hidup. Kira-kira, berapa besarannya?

Mengenai penyaluran pensiunan DPR, masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan jejak personil Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa kedudukan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat tetap sehat. Dana pensiun bakal dihentikan saat pegawai berkepentingan meninggal dunia.

Namun biaya pensiun tetap bakal diberikan jika pegawai mempunyai suami alias istri nan tetap hidup. Namun besarannya bakal lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal duit pensiun. Besarannya mencapai 60% dari penghasilan pokok.

Para personil DPR nan pensiun juga bakal mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan bakal dibayarkan satu kali.

Berdasarkan perhitungan, personil DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Terakhir pensiunan personil DPR tanpa kedudukan bakal mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Jitu "Poles" Daya Tarik Emiten di BEI Bagi Investor Asing

Next Article Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup