ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 27 Feb 2025 15:32 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebankan denda Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area lepas Pantai Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dua pelaku masing ialah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nan ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, ialah kerabat A selaku kepala desa dan kerabat T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2).
Trenggono mengatakan pemberian hukuman kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti. Dia menyebut kedua pelaku juga telah menyatakan kesediaan bayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," katanya.
Menurut Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.
Pemerintah, kata Trenggono, juga telah menjatuhkan hukuman kepada PT tersebut. Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara berdikari atas pagar laut nan telah mereka pasang.
"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran berdikari pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia bayar denda manajemen sesuai peraturan nan berlaku," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu ialah A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu.
Surat itu kemudian dipakai untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui andaikan tindakan pemalsuan arsip nan dilakukan Arsin Cs itu semata-mata lantaran aspek ekonomi.
Namun, Bareskrim mengaku tetap terus mendalami besaran untung nan didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan arsip itu.
(ugo/thr)
[Gambas:Video CNN]