Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 16 Apr 2025 08:17 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Syafei dari Wilmar Group sebagai tersangka suap Rp60 miliar dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (Foto: Arsip Kejaksaan Agung)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung menyebut Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berkedudukan sebagai pemberi biaya suap Rp60 Miliar di kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mulanya permintaan 'pengurusan' perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.

Ariyanto nan menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan biaya Rp60 miliar sebagai hadiah pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.

"Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi bakal menyiapkan permintaan tersebut dalam mata duit asing ialah SGD alias USD," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/4) malam.

Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa duit nan diminta sudah tersedia. Ia lantas menanyakan dimana letak penyerahan duit suap tersebut.

Ketika itu, dia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian berjumpa di sebuah tempat parkir di area SCBD, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya MSY menyerahkan duit tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian duit tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu)," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan duit itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta nan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan nan saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]