ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 16 Apr 2025 12:58 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut duit suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 diserahkan di rumah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan duit itu diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara terdakwa kepada Panitera Wahyu Gunawan.
"Uang tersebut oleh tersangka AR (Ariyanto) diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu) di Klaster Ebony, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Qohar dalam konvensi pers, Selasa (15/4).
Qohar menyebut setelahnya Wahyu langsung menyerahkan duit suap itu kepada Muhammad Arif Nuryanta nan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu kemudian diberikan jatah US$50.000 sebagai jasa penghubung.
Qohar menjelaskan duit suap sebesar Rp60 miliar itu berasal dari Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Menurutnya, duit diserahkan setelah Wahyu sempat memberikan peringatan kepada Ariyanto bahwa putusan pengadil bisa jadi bakal lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk letak pemberian biaya suap itu, kata dia, dilakukan oleh Syafei dan Ariyanto di sebuah tempat parkir di area SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]