ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 26 Feb 2025 15:28 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ke pengadilan untuk disidang.
Tom menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pelimpahan Tom ke pengadilan itu berbarengan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, ialah Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).
Harli mengatakan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengenai proses pelimpahan.
Lebih lanjut, Harli memberikan penjelasan mengenai pembebanan duit pengganti.
Ia mengatakan, ada alias tidaknya pembebanan pembayaran duit pengganti kerugian finansial negara kepada Tom Lembong, perihal tersebut bakal dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
"Karena ini tetap berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan nan berkepentingan menerima sesuatu? Ini, 'kan, kudu diverifikasi lagi," ucap Harli.
Harli mengatakan andaikan tersangka didakwa mendapatkan untung dari kasus ini, maka bakal ada tanggungjawab untuk bayar duit pengganti.
"Makanya, kudu kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah kelak nan bakal berproses sampai ini menjadi putusan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan norma pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar berasas laporan hasil audit penghitungan kerugian finansial negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(kid/antara)
[Gambas:Video CNN]