Kejagung Soal Silfester Matutina: Terakhir Di Rumah Sakit, Masih Di Ri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 16 Sep 2025 18:37 WIB

Kejaksaan Agung buka bunyi soal Komisaris ID Food Silfester Matutina nan belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara. Komisaris ID Food tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun bui. (Detikcom/Firda)

Denpasar, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengklaim salah satu argumen Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tuduhan terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) lantaran sedang sakit.

Anang menyatakan bahwa Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Meski demikian dia tak menyebut secara spesifik posisi rumah sakit tersebut. Ia hanya menyatakan Komisaris ID FOOD tetap di Indonesia.

"Yang jelas nan bersangkutan, sampai terakhir kan nan berkepentingan sakit di rumah sakit. Sekarang tetap di Indonesia, nan jelas tetap di Indonesia," jelasnya di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9) sore.

Anang kembali menegaskan perkara Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet)  sudah inkrah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai penyelenggara menurut Anang sudah melakukan pemanggilan.

"Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah norma apa nan bakal diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi jejak relawan Joko Widodo dan Prabowo Subianto itu. Namun dia tak berkomentar soal langkah Jaksa Agung nan tak kunjung menegur Kejari Jaksel lantaran perkara nan lamban ditangani itu.

"Kita sudah berupaya mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan jika soal itu," katanya.

"Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan," tambahnya.

Sebelumnya, publik mempertanyakan status Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dan peninjauan kembali (PK) ditolak dalam kasus tuduhan terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

(kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]