Kejagung Soal Selisih Kerugian Kasus Tom Lembong: Nanti Akan Terbuka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan selisih kerugian finansial negara sekitar Rp62 miliar di kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan terungkap dalam persidangan.

Selisih kerugian finansial negara itu terungkap ke publik dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, pada Kamis (6/3) kemarin. Dalam dakwaannya, Tom Lembong dinilai menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp578,1 miliar lantaran telah menguntungkan 10 perusahaan gula swasta sebesar Rp515,4 miliar.

"Ya ikuti saja persidangannya kelak bakal terbuka," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi soal selisih tersebut, Jumat (7/3).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan perihal itu bakal dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Termasuk sisa kerugian negara nan saat ini tetap belum terungkap.

"Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU kelak bakal membuktikannya. Karena duit nan sudah disita kan ada Rp 565 M dan itu ada perhitungannya dari mana," jelasnya.

Tom sendiri tidak disebut menerima untung dari korupsi importasi gula nan menjeratnya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada 10 perusahaan swasta nan mendapat untung dalam perkara ini. Sementara Tom Lembong disebut berkedudukan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, ialah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM nan dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Izin itu kemudian disebut membikin adanya kemahalan nilai bayar Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT PPI dalam rangka stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu, perbuatan Tom juga dinilai membikin kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya langsung mengusulkan nota keberatan alias eksepsi. Mereka mau eksepsi bisa segera dibacakan. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim.

Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, beranggapan dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, apa nan disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai corak upaya mengkriminalisasi kliennya.

"Apa nan menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama mengenai dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika bakal muncul ketidakpastian hukum, baik nan terjadi saat ini maupun di hari nan bakal datang," sambungnya.

Ari meminta majelis pengadil membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela mendatang. Dia berambisi majelis pengadil tidak menerima dakwaan jaksa.

Selain itu, Ari berambisi nama baik kliennya bisa dipulihkan juga.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap Ari.

"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tandasnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]