ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membikin negara merugi lebih dari Rp193 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan norma tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian finansial negara sekitar Rp193,7 triliun nan berasal dari beragam komponen," kata Qohar dalam konvensi pers pada Senin (24/2) malam.
"Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian lantaran pemberian subsidi lantaran nilai minyak tadi menjadi tinggi."
Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka nan terdiri dari empat tenaga kerja Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
[Gambas:Video CNN]
Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan perangkat bukti nan telah kami peroleh selama investigasi maka tim Jampidsus mempunyai bukti permulaan nan cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," kata Qohar.
Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
Respons Pertamina
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso secara terpisah buka bunyi mengenai penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.
Ia juga menekankan Pertamina Grup menjalankan upaya dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan nan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses norma nan tengah berjalan," kata Fadjar melalui keterangan tertulis nan diterima, Senin (24/2) malam.
"Pertamina siap bekerja sama dengan abdi negara berkuasa dan berambisi proses norma dapat melangkah lancar dengan tetap mengedepankan asas norma prasangka tak bersalah," tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu interogator turut menyita peralatan bukti berupa lima dus dokumen, kemudian peralatan bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.
(chri/tfq)