ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 26 Feb 2025 15:51 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan keterlibatan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam kasus ini anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza dan menyita sejumlah peralatan bukti.
"Itu nan mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah nan berkepentingan apakah (terlibat), gimana perannya, dan seterusnya tentu, ya, itu nan bakal dicari benang merahnya oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Harli menyatakan kesempatan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini pun sangat terbuka.
Harli menyebut saat ini pihaknya tetap terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk mengembangkan kasus.
"Nah, apakah misalnya kelak dalam keterangan-keterangan nan diberikan oleh para tersangka, para saksi-saksi, dan surat sekarang nan sedang kita dalam ini, kita kaji, rupanya ada peran pihak lain di sana nan berkaitan? Kenapa tidak? Saya kira sangat tergantung dengan ada tidaknya bukti permulaan nan cukup," tutur dia.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka nan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(gil/dis)
[Gambas:Video CNN]