Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok Di Kasus Minyak Mentah

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 11:09 WIB

Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok berkesempatan dipanggil di kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023. Kejagung berkesempatan panggil Ahok di kasus korupsi Pertamina. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tidak menutup kesempatan bakal memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak nan diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapapun nan terlibat dalam perkara ini, baik berasas keterangan saksi, maupun berasas arsip alias perangkat bukti nan lain pasti bakal kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," jelasnya dalam konvensi pers, Rabu (26/2).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru ialah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(dal/tfq)

[Gambas:Video CNN]