ARTICLE AD BOX
Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kasus polisi berinisial Bripka SS nan melaporkan rekannya Ipda RS ke Polda Sumut atas dugaan penipuan Rp850 juta untuk meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) sempat viral di media sosial. Kini kasus tersebut berhujung tenteram lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan kepolisian menghormati proses penyelesaian nan telah ditempuh kedua belah pihak dengan prinsip restorative justice.
"Kami mengapresiasi penyelesaian nan telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan corak pendekatan humanis nan tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak," kata Yudhi, Kamis (27/2).
Yudhi menambahkan Polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus nan melibatkan anggotanya sendiri.
"Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya melangkah secara kekeluargaan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa norma korban, Olsen L Tobing dan Boy Raja Marpaung menegaskan bahwa kesepakatan tenteram dicapai tanpa intervensi pihak mana pun.
"Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berhujung secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan alias paksaan dari mana pun," ujar Olsen.
Olsen juga mengapresiasi langkah sigap nan diambil oleh jejeran Polda Sumut dalam menangani kasus ini, sehingga penyelesaiannya bisa dicapai dengan prinsip keadilan restoratif.
"Dengan berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak sekarang telah sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa adanya persoalan norma nan berlarut-larut," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka SS melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut atas dugaan penipuan sebanyak Rp 850 juta. Penanganan etik kasus tersebut sempat diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa terjadi pada Desember 2023. Bripka SS nan saat ini bekerja di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) meminta Ipda SS menguruskan sekolah perwiranya. Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat Bintara.
Kemudian Bripka SS mengirimkan duit sebesar Rp600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira tersebut, tetapi rupanya SS dinyatakan tidak lulus. Bripka SS lantas menanyakan argumen dirinya tidak lulus padahal sudah bayar Rp600 juta ke Ipda RS.
Ipda RS nan bekerja di Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menjamin Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua. Namun Ipda RS meminta tambahan duit Rp250 juta. Akan tetapi, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus.
Bripka SS disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya. Sehingga Bripka SS membikin laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN.
(wis/fnr)
[Gambas:Video CNN]