Kapolres-kasat Labuhanbatu Diperiksa Terkait 'nyanyian' Bandar Narkoba

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 25 Feb 2025 00:35 WIB

Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai 'nyanyian' bandar narkoba nan diduga menyetor bulanan ke oknum polisi. Ilustrasi. Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai 'nyanyian' bandar narkoba nan diduga menyetor bulanan ke oknum polisi. (Istockphoto/ TheaDesign)

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu terkait  'nyanyian' bandar narkoba berjulukan Endar Muda Siregar nan diduga memberikan setoran bulanan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

"Mulai dari Kasat Narkoba dan Kapolresnya kita periksa, apakah betul alias tidak. Jadi itu kelak berasas fakta-fakta penyidikan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2).

Irjen Pol Whisnu memastikan tidak bakal menutupi hasil pemeriksaan tersebut. Ia bakal memberikan tindakan tegas terhadap personil nan terbukti bersalah.

"Jadi, tidak kita tutupi, pokoknya jika personil saya salah, saya tindak. Kalau personil betul jangan dong. Kita komitmen, sederhana pikiran saya. Salah tindak, jika betul jangan," tegas Whisnu.

Sebelumnya pernyataan terdakwa kasus narkoba berjulukan Endar Muda Siregar namalain Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor duit Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

Dalam sebuah video nan beredar, Endar menyatakan bahwa dia memberikan duit kepada pejabat Polres Labuhanbatu dengan rincian Rp 80 juta, untuk kasat dan Kanit masing - masing Rp 20 juta dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan abdi negara kepolisian dalam dugaan penerimaan duit tersebut.

Sebagai informasi, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, nan melibatkan tersangka lain ialah Muhammad Ridwan namalain Duan, Khoiruddin Dalimunthe namalain Ulam, dan Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu nan mereka miliki diperoleh dari Endar.

Endar telah divonis 7 tahun penjara berasas putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, nan dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

(kid/fnr)

[Gambas:Video CNN]