ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pengadilan Negeri (PN) Solo menetapkan agenda sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pada 24 April 2025.
Sidang tersebut bakal digelar di hari nan sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, mengenai mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan piagam Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengutip carpet-cleaning-kingston.co.uk, Selasa (15/5).
Terkait ijazah, Jokowi digugat oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Gugatan itu didaftarkan dan diterima oleh PN Solo pada Senin (14/4). PN Solo sudah melakukan verifikasi dan menunjuk majelis pengadil nan bakal menangani perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu.
"Majelis pengadil nan ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, lampau pengadil personil ada Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih," ucapnya.
Setelah menunjuk majelis hakim, kemudian majelis pengadil menentukan agenda sidang pertama. Dalam agenda sidang perdana ini, semua pihak nan terlibat bakal dipanggil.
Gugatan piagam Jokowi
Sebelumnya, penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Muhammad Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo lantaran Jokowi alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke bumi politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu piagam SMA-nya, ada nan mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan kawan seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMP ialah Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq.
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, lantaran KPU kudu memverifikasi data, tidak hanya fotokopi piagam nan dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat lantaran baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya semestinya SMPP.
"UGM ini kan membikin sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, piagam itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin piagam ditahan alias diarsipkan di sekolah. nan kedua, piagam itu hanya satu, jika piagam lenyap diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai hariakhir tidak pernah ada namanya piagam itu dua," jelasnya.
"Yang jadi pertanyaan jika dari info nan kami punya, bahwa piagam SMAnya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Jokowi digugat soal mobil Esemka
Jokowi juga digugat dugaan wanprestasi oleh pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo Aufaa Luqmana Re A (19). Dia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Gugatan itu sudah diterima oleh PN Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdananya pada Kamis (24/4).
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4) pukul 10.00 WIB. PN Solo kemudian menunjuk majelis pengadil untuk menangani perkara tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Jakim ialah Putu Gede Hariadi, SH. MH., personil Majelis Hakim ialah Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4).
Dalam petitum itu ada sejumlah poin nan disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan tukar rugi sebesar Rp 300 juta, alias senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, nan nilai satu unitnya sebesar Rp 150 juta.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]