ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Senin, 24 Feb 2025 09:59 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya bakal diperiksa dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan nan pertama dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang.
"Kita sudah melaksanakan upaya paksa, ialah berupa pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah Arsin Cs bakal datang dalam panggilan pemeriksaan. Namun Djuhandani memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan interogator kepada para tersangka.
Djuhandani menyebut kesempatan penahanan para tersangka bakal ditentukan setelah pemeriksaan hari ini. Ia menjelaskan sebelum melakukan penahanan interogator bakal mempertimbangkan potensi para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan alias merusak peralatan bukti.
Apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, kata dia, barulah interogator bakal mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, alias mengulangi perbuatannya. Itu nan kelak bakal menjadi pertimbangan," jelasnya.
"Ini tentu saja kelak setelah pemeriksaan bakal didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari interogator dengan Kasubdit, Direktur bakal membicarakan gimana langkah-langkahnya," imbuhnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu ialah A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan pemalsuan arsip oleh Arsin Cs dilatari motif ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku tetap terus mendalami besaran untung nan didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan arsip itu.
(dal/tfq)
[Gambas:Video CNN]