Jokowi Beri Masukan Soal Cegah Kepentingan Politik Di Danantara

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 09:23 WIB

Presiden ke-7 RI Jokowi menyebut pembentukan Danantara dilandasi niat baik pemerintahan Presiden Prabowo. Dia pun memberikan sejumlah masukan. Presiden Prabowo diapit dua presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi saat peluncuran Danantara. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Solo, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo mewanti-wanti Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kudu dikelola oleh ahli nan mahir di bagian investasi.

Jokowi mengatakan keterlibatan ahli dan mahir di BPI menjadi kunci kesuksesan, sekaligus mencegah masuknya kepentingan politik di Danantara. Hal itu disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2).

"Pengelolaannya diserahkan kepada profesional-profesional nan mempunyai expert (keahlian), nan mempunyai jam terbang, nan mempunyai track record nan baik," kata Jokowi saat ditanya CNNIndonesia.com mengenai langkah mengantisipasi intervensi politik di Danantara.

Badan nan baru diluncurkan Presiden Prabowo Senin (24/2) kemarin itu bakal mengelola aset-aset negara. Total aset di bawah kelolaan (AUM) Danantara tembus Rp 15.978 triliun.

Terkonsolidasi di bawah kelolaan Danantara, aset negara diharapkan dapat lebih produktif dan mendorong perekonomian di tanah air.

"Kalau saya, saya nan memandang bahwa niat membentuk Danantara ini sangat baik, sangat baik," kata Jokowi.

Namun Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu enggan berkomentar lebih mengenai BPI Danantara.

"Udah, itu aja dari saya mengenai Danantara. Saya ini Bukan Pemerintah," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara di Istana Merdeka, Senin (24/2). Peresmian dilakukan Prabowo bersama dua presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi. 

Danantara diluncurkan setelah Prabowo meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

UU tersebut mengatur beragam perihal mengenai Danantara, termasuk syarat seseorang bisa menjadi kepala alias Direksi Holding Investasi. Salah satu syaratnya adalah bukan berasal dari pengurus alias personil partai politik.

(wis/syd)

[Gambas:Video CNN]