Jaksa Agung Soal Kasus Pertamina Kala Pandemi: Bisa-bisa Hukuman Mati

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 06 Mar 2025 14:06 WIB

Jaksa Agung membuka kesempatan menerapkan tuntutan balasan meninggal kepada tersangka korupsi Pertamina lantaran kasus tersebut terjadi saat RI dilanda pandemi Covid-19. Jaksa Agung membuka kesempatan menerapkan tuntutan balasan meninggal kepada tersangka korupsi Pertamina lantaran kasus tersebut terjadi saat RI dilanda pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kesempatan bakal menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin mengatakan kesempatan itu terbuka lantaran tindakan korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah musibah alam.

"Apakah ada hal-hal nan memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya bakal lebih berat," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (6/3).

Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut tetap menunggu proses investigasi rampung.

"Bahkan dalam kondisi nan demikian bisa-bisa balasan mati. Tapi kita bakal lihat dulu gimana hasil penyelidikan ini," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

PT Pertamina (Persero) menjamin bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax nan dibeli masyarakat saat ini spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari ada keraguan dari masyarakat setelah kasus dugaan korupsi nan melibatkan pejabat Pertamina. Hal itu tercermin dari beberapa SMS nan masuk ke nomor pribadinya.

Simon menyampaikan semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat oleh Pertamina sudah sesuai prosedur dan patokan nan berlaku.

"Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu resah bahwa produk nan berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis," kata Simon dalam bertemu pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]