Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024 Tunggu Petunjuk Kpu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 25 Feb 2025 04:00 WIB

KPU Provinsi Banten tunggu petunjuk KPU soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024, seperti amar putusan MK. KPU Provinsi Banten tunggu petunjuk KPU soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024, seperti amar putusan MK. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Andry Novelino)

Serang, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

KPU Provinsi Banten menyatakan bakal mempelajari dulu amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Mereka menyatakan bakal berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang mengenai tata langkah PSU. Gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.

Andika Hazrumi merupakan putra Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandri Susanto.

"Pertama kami bakal mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa," ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui selulernya, Senin (24/2).

"Kami bakal menunggu petunjuk dengan KPU RI, mengenai agenda penyelenggaraan dan apa nan kudu dipersiapkan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang nan diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga kudu berpatokan pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Sehingga, putusan MK itu membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga kudu segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya.

(chri/ynd)