ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 26 Feb 2025 23:10 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Dua bos PT Pertamina Patra Niaga nan jadi tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne, langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) malam ini.
Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2025.
"Selanjutnya tim interogator melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Jakarta.
Abdul menuturkan Maya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dia menjelaskan dua orang itu telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, interogator menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu.
"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana berbareng tujuh tersangka nan telah kami sampaikan," tuturnya.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka nan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tsa/dis)
[Gambas:Video CNN]