Iwan Setiawan Lukminto Segera Disidang Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 17 Sep 2025 10:01 WIB

Kejagung melimpahkan peralatan bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi angsuran PT Sritex. Kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan peralatan bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex. (Arsip Kejaksaan Agung)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan peralatan bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan interogator usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti 3 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Adapun dua tersangka lain nan juga dilimpahkan ialah ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Anang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap II maka JPU bakal mulai menyusun dakwaan terhadap Iwan Setiawan maupun ZM dan DS untuk didaftarkan dalam persidangan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka mengenai korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari angsuran nan diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank nan semestinya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan angsuran kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]