Iwakum Wanti-wanti Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan pelaku doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin termasuk terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono merespons tindakan doksing atau doxing nan dialami dua wartawan CNNIndonesia, MA dan YA buntut pemberitaan tindakan 'Indonesia Gelap' di area Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2).

Ponco menyesalkan tindakan doksing sejumlah pihak terhadap MA dan YA lewat media sosial. Menurut dia, tindakan tersebut bisa merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada media.

"Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya bakal menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," kata Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun info dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU nan lahir pascareformasi 1998 tersebut berkarakter lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dugaan persoalan berangkaian dengan hasil produk kerja jurnalistik mestinya diselesaikan sesuai patokan UU Pers.

Selain itu, Ponco berbicara dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan nan umum atau lex generalis.

Ponco memahami wartawan bisa melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya. Namun, penyelesaian atas persoalan ini semestinya ditempuh melalui kewenangan jawab dan kewenangan koreksi.

"Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada sistem nan bisa dilakukan untuk memperbaiki info tersebut," kata Ponco.

Dalam keterangan nan sama, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengusulkan gugatan atas kerugian nan ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang nan dengan sengaja dan melawan norma memperoleh alias mengumpulkan info Pribadi nan bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri alias orang lain nan dapat mengakibatkan kerugian subjek info pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar".

Sementara, ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang nan dengan sengaja dan melawan norma mengungkapkan info pribadi nan bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar".

"Di era media sosial saat ini krusial bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan nan kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.

(kid/thr)