ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno nan dibacakan Kamis, (28/8/2025).
"Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap kedudukan sebagai, Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris alias dewan pada perusahaan negara alias perusahaan swasta; alias Pimpinan organisasi nan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," sebagaimana tertuang dalam amar putusan tersebut.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu memperluas larangan rangkap kedudukan nan selama ini hanya bertindak bagi menteri. MK menegaskan, frasa "menteri" dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kudu dimaknai juga mencakup "wakil menteri."
Sebelum putusan ini, setidaknya ada 30 wamen di Kabinet Prabowo nan merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya menjabat di perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, hingga PLN.
Sejumlah nama wakil menteri juga disebutkan dalam arsip tersebut. Di antaranya adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
MK menilai rangkap kedudukan berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, serta mengurangi konsentrasi pejabat dalam menjalankan tugas kementerian. Putusan ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian norma dan kesetaraan di hadapan hukum.
"Berkenaan dengan perihal tersebut, larangan
rangkap kedudukan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri kudu konsentrasi pada beban kerja nan memerlukan penanganan secara unik di kementerian," sebutnya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, pemerintah wajib menyesuaikan struktur kedudukan agar wamen tidak lagi menduduki posisi rangkap. Larangan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir