INDUSTRI

Pelaku UMKM Diminta Hindari Calo dalam Pengurusan Izin Edar oleh BPOM RI

Dalam acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu, 22 Mei 2024, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Kashuri, menyampaikan bahwa BPOM telah mempermudah para pelaku usaha, terutama UMKM, dalam pengurusan izin edar produk secara daring. Kashuri menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin edar dapat diakses melalui laman web resmi BPOM.

Selanjutnya, Kashuri menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan inovasi dalam proses pengurusan izin edar, termasuk dengan mempermudah langkah-langkah yang diperlukan. Kashuri menyatakan bahwa kami juga melakukan pembaharuan dan penyederhanaan, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga memberikan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi. Salah satunya adalah nomor izin edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik yang diberikan kepada UMKM Obat Bahan Alam, yaitu Rumah Toga Filasthin, dan UMKM Kosmetik CV Cipta Anugerah Bakti Mandiri. Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM dalam mendukung pertumbuhan UMKM sambil memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) memberikan peringatan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk menghindari menggunakan calo dalam pengurusan izin edar produk mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan BPOM pada acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Kashuri, seorang perwakilan BPOM, sejumlah pelaku UMKM sering kali memilih menggunakan calo karena mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam pengurusan izin edar, baik untuk produk obat maupun makanan. Namun, Kashuri menegaskan bahwa para pelaku UMKM seharusnya tidak ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPOM untuk mengatasi kesulitan tersebut.

Kashuri juga memberikan contoh bahwa di Banyuwangi, pelaku UMKM dapat mengakses bantuan berkonsultasi terkait dengan pemenuhan syarat administrasi dan teknis pengurusan izin edar produk mereka kepada petugas BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. Langkah ini dianggap penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan sambil memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *