Industri Aneka Pangan-Farmasi Tolak Impor Garam Mulai Tahun Depan
Kemenperin mendorong penggunaan garam lokal dalam industri. Total serapan garam produksi dalam negeri oleh sektor Industri Pengolahan Garam (IPG) tahun 2023 mencapai 557.925 ton. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perlunya revisi terhadap Perpres Nomor 126 Tahun 2022 untuk memastikan semua industri menggunakan garam lokal.
“Dalam Perpres tersebut, Industri Chlor Alkali Plant (CAP), termasuk industri soda dan industri kertas belum diwajibkan menyerap garam lokal,” kata Agus dalam acara penandatanganan MoU di The Westin Jakarta.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, diharapkan seluruh industri bisa menggunakan garam dalam negeri. Namun, spesifikasi garam lokal juga harus sesuai dengan kebutuhan industri.
Agus memprediksi kebutuhan garam industri di dalam negeri akan terus meningkat. Reni Yanita dari Kemenperin menyebut bahwa industri pangan dan farmasi tidak boleh mengimpor garam mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk CAP.
Indonesia masih mengimpor garam karena produksi dalam negeri belum cukup memenuhi kebutuhan industri. Kebutuhan garam di dalam negeri hampir 4,9 juta ton, sementara suplai hanya 2,5 juta ton.
Industri CAP merupakan yang paling banyak mengimpor garam. Namun, beberapa industri CAP juga menggunakan garam lokal.
Kemenperin menargetkan total penyerapan garam produksi untuk 2024 mencapai 768.285,42 ton, dan 775.702,39 ton untuk tahun 2025. Semoga dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan garam industri.