INDUSTRI

BPKP Dorong Industri Manfaatkan Harga Gas Murah dengan Bijak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit terhadap kebijakan pemerintah mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas ‘murah’ untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa BPKP juga sedang mengevaluasi manfaat dari kebijakan harga gas ‘murah’ untuk industri tersebut.

“Kita sedang diaudit oleh BPKP. Jadi pelaksanaan HGBT tahun ini dan tahun lalu sedang diaudit oleh BPKP untuk melihat manfaatnya. Ini akan memberikan gambaran yang jelas kepada pemerintah, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, terutama terkait penerimaan negara dan manfaatnya bagi Indonesia,” ujar Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024).

Saat ini, kebijakan HGBT akan berlaku hingga 31 Desember 2024, dengan sektor industri yang menerima manfaat terbagi menjadi 7 kelompok, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Dadan memperkirakan bahwa BPKP juga sedang mempertimbangkan industri mana yang dapat memanfaatkan program HGBT pada tahun 2025 mendatang.

“Pengaturan ini penting. Kita harus memilih industri mana yang dapat memanfaatkan program HGBT. Permintaan akan semakin meningkat karena harganya murah. Kita harus selektif dalam pengaturannya,” jawab Dadan ketika ditanya apakah hasil audit BPKP akan memperluas sektor industri penerima HGBT.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa program HGBT akan dilanjutkan untuk sektor industri yang sudah ada, yaitu 7 sektor tersebut. Hal ini diungkapkan Airlangga setelah rapat terbatas mengenai Harga Gas Bumi Tertentu di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).

“Keputusan untuk melanjutkan HGBT berlaku untuk 7 sektor industri yang sudah ada,” kata Airlangga kepada wartawan.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa usulan perluasan ke 24 industri lainnya masih dalam tahap kajian. “Untuk industri lainnya, masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Airlangga juga mengumumkan bahwa PT Pertamina diberikan tugas untuk membangun infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG atau gas alam yang diubah menjadi bentuk cair.

“Kami juga mengizinkan kawasan industri untuk melakukan regasifikasi LNG dan pengadaan LNG dari luar negeri,” tambah Airlangga.

Dengan adanya audit dari BPKP dan keputusan untuk melanjutkan program HGBT, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sektor industri yang menerima, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Semoga dengan evaluasi yang dilakukan, program ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *