Imigrasi Amankan Ratusan Wna Bermasalah Di Bali Dan Maluku Utara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan ratusan penduduk negara asing (WNA) nan bermasalah di Bali dan Maluku Utara.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pengamanan dilakukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.

"Tim campuran menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan nan menjadi sasaran operasi lantaran telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Pada Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) nan telah dicabut NIB-nya.

Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali tetap aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan 111 orang lainnya bakal dilakukan tindakan nan serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim sukses mengamankan 186 orang WNA nan disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut tetap menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode nan sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA nan disponsori oleh 43 perusahaan nan diduga fiktif.

Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bagian upaya perdagangan dan konsultan.

Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA nan disponsori oleh perusahaan bermasalah tetap dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah lantaran mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi duit nan masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," tutur Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan nan mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung.

Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan nan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

(can/dna)