Hasto Minta Ketum Pdip Megawati Tak Perlu Jenguk Dirinya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 16:56 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan investigasi meminta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Demikian disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2) petang.

"Karena kemarin ada pertanyaan dari wartawan gimana terhadap ibu Megawati Soekarnoputri, perlu kami tegaskan bahwa beliau ini pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional lantaran beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Sukarno, apalagi rencana bakal mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat krusial untuk menyampaikan kepada dunia," ujar Hasto.

"Karena itulah dengan tugas-tugas nan sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat norma kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya," sambung dia.

Hasto menegaskan selama satu pekan mendekam di Rutan KPK kondisinya baik-baik saja. Ia mengatakan apalagi saat ini menjadi giat berolahraga berbareng sesama tahanan.

"Saya dalam keadaan sehat, apalagi semangat berbareng dengan teman-teman di [Rutan] Merah Putih ini kami jika olahraga itu apalagi sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib. Tadi ada nan menyanyikan lagu wilayah nan penuh semangat," ucap dia.

Hasto ditahan interogator KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.

Dia berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses norma KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.

Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

(gil/ryn)

[Gambas:Video CNN]