Hasil Pilbup Serang Dibatalkan, Mk Perintahkan Psu Di Seluruh Tps

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Senin, 24 Feb 2025 18:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang. Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang nan digelar di MK, Senin (24/2).

PSU tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU diminta dilaksanakan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK beranggapan ada keterlibatan struktur abdi negara pemerintahan desa nan berangkaian erat dengan tindakan alias perbuatan baik nan disengaja maupun tidak disengaja nan dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Sedangkan dalam perkara ini dia bertindak sebagai pihak terkait.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa nan terjadi secara masif di sejumlah desa nan tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebegai pemenangan Pilbup Serang.

Duet Ratu Zakiyah-Najib itu menumbangkan pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Pasangan Zakiyah-Najib mendapat 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara.

Hasil rekapitulasi Pilbup Serang itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(fra/yoa)

[Gambas:Video CNN]