ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara.
Sebelum vonis banding dibacakan, Emil divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan balasan 8 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding terhadap Emil, dikutip Kamis (27/2).
Perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili ketua majelis pengadil tingkat banding Sri Andini dengan pengadil personil Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Jara Lumbanraja.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan nan terbuka untuk umum pada Selasa, 25 Februari 2025.
Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345,00 (Rp493 miliar).
Jika tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, kekayaan barang Emil dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Emil dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Hal nan memberatkan Emil adalah dia secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara nan sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Penambangan terlarangan selain berakibat kepada kerugian finansial negara nan sangat besar, juga berakibat pada kerusakan lingkungan nan parah.
Sedangkan perihal nan meringankan untuk Emil dalam vonis itu tidak ada.
Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama ialah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 30 Desember 2024.
Saat itu, majelis pengadil tipikor Jakarta menghukum Emil dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa ada duit pengganti.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mau Emil dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga mau Emil dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp493.399.704.345 (Rp493 miliar).
(kid/ryn)
[Gambas:Video CNN]