Guru Besar Ugm Tersandung Kasus Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto disebut tetap menerima penghasilan sekalipun telah dipecat sebagai pengajar imbas terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, Edy tetap menerima penghasilan lantaran status nan berkepentingan saat ini tetap sebagai PNS dan menjabat pembimbing besar.

"Dia tetap dapat, saya tidak tahu detailnya (besarannya)," kata Andi Sandi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (15/4).

Kata Andi Sandi, pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Edy oleh tim pemeriksa UGM segera digulirkan. Pemeriksaan inilah nan nantinya menentukan nasib status PNS Edy.

"Tanpa ada putusan alias nan final kemudian terus kita menghapuskan kewenangan dan tanggungjawab seseorang, dia bisa menggugat kami," tutur Andi Sandi.

Edy per Januari 2025 lampau telah dipecat sebagai pengajar UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya berasas temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa buatan Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual nan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Edy terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan hukuman berasas pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

UGM pun telah membentuk tim pemeriksa guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian menyangkut status Edy sebagai PNS.

Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini lain halnya dengan pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh Komite Pemeriksa buatan Satgas PPKS UGM.

Andi Sandi menerangkan, penentuan nasib status PNS dan pembimbing besar Edy pascakemunculan kasus ini sejatinya merupakan kewenangan Kemendikti Saintek.

Pada Januari 2025 kemarin, kata Andi Sandi, kampus sudah bersurat ke Kemendikti Saintek guna memproses status PNS Edy. Hanya saja, kementerian lantas mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian nan berkepentingan kepada UGM, Maret 2025 kemarin.

Dengan dasar itulah, kampus membentuk tim pemeriksa, terdiri dari unsur pemimpin langsung; bagian Sumber Daya (SDM); dan bagian pengawasan internal untuk melakukan penjelasan mengenai pelanggaran Edy. Nantinya, hasil pemeriksaan menjadi rekomendasi penjatuhan sanksi.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya bakal diserahkan ke rektor, rektor bakal bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," jelasnya, Selasa (8/4).

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]