Golkar Tak Masalah Tentara Duduki Jabatan Sipil: Dibutuhkan Tenaganya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Jumat, 07 Mar 2025 23:55 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menyebut prajurit aktif TNI nan menduduki kedudukan sipil kudu diatur dalam RUU TNI. Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengaku tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki kedudukan sipil selama mempunyai keahlian dan tidak melanggar patokan undang-undang. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengaku tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki kedudukan sipil selama mempunyai keahlian dan tidak melanggar patokan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Sarmuji ketika ditanya mengenai kekhawatiran publik atas kembalinya dwi kegunaan ABRI melalui pembahasan revisi UU TNI oleh DPR RI.

"Jadi jika ada orang TNI nan mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem," ujar Sarmuji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (7/3/2024).

"Tetapi tentu saja sebagaimana biasanya, dan di negara-negara kerakyatan itu orang militer nan masuk dalam bumi sipil itu kudu diatur. Dan pengaturannya kelak ada di dalam undang undang ini," sambungnya.

Di sisi lain, Sarmuji menyatakan DPR RI tetap bakal memperhatikan dan mendengar masukan masyarakat mengenai pembahasan revisi UU TNI.

Sarmuji menyatakan perihal tersebut untuk memastikan patokan dan ketentuan nan dirumuskan dalam revisi UU TNI tak mencederai semangat reformasi.

"Jadi kita bakal di satu sisi kita mempunyai pandangan bahwa orang-orang nan berlatar belakang militer dibutuhkan juga tenaganya, pikirannya. Tapi di satu sisi lain kita bakal menjaga kerakyatan kita tetap baik," ujar dia.

Sebelumnya, rumor dwifungsi ABRI kembali mencuat setelah Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog.

Padahal, Novi tetap menjabat sebagai prajurit aktif. Pasal 47 Ayat 1 pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa personil TNI hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai penyebutan kembalinya dwifungsi ABRI tidak relevan jika dikaitkan dengan kondisi sejumlah perwira TNI menempati kedudukan sipil.

"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga alias kementerian menurut irit saya tidak relevan lagi jika dihubungkan bakal kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin dalam RDPU dengan master di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3).

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]