ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan hingga sore hari pada Kamis (20/1).
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/1).
CNNIndonesia.com merangkum poin-poin krusial mengenai proses norma terhadap Hasto tersebut.
Sprindik OJ
Penahanan terhadap Hasto menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto disebut dengan sengaja mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024 nan dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.
Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Hasto
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
Sementara pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia disebut memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone nan dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Di mana terdapat substansi nan berangkaian dengan pelarian Harun nan perkaranya juga sedang ditangani.
Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang mengenai dengan perkara Harun dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat kelak dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
"Di mana diduga tindakan tersebut bermaksud untuk merintangi serta mempersulit proses investigasi perkara suap nan sedang berjalan," kata Setyo.
Periksa 53 saksi
Dalam proses investigasi berjalan, interogator KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan mahir untuk memperkuat dugaan tindak pidana nan disangkakan kepada Hasto.
"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan aktivitas upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa letak dan penyitaan dokumen, peralatan bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.
Dalami suap
Dalam konvensi pers kemarin malam, Setyo menyampaikan interogator bakal mendalami lebih jauh mengenai dugaan suap nan dilakukan Hasto untuk memuluskan Harun ke Senayan.
"Terhadap perkara suap ialah berbareng sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024 tetap dilakukan interogator KPK pemberkasan secara simultan," tutur Setyo.
Dalam proses Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK sempat mengungkap Hasto menyiapkan sebagian duit sejumlah Rp400 juta untuk menyuap Wahyu.
Panggil Djan Faridz
KPK memastikan bakal memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz di kasus Hasto dan Harun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah peralatan bukti nan telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu kelak pada waktunya bakal kita minta keterangan, bakal kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa perihal mengenai dengan arsip maupun juga nan lainnya nan kita sita di kediamannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2) malam.
"Jadi, tentu nan berkepentingan bakal kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan perihal tersebut," imbuhnya.
Kepastian memanggil Djan Faridz juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menuturkan para pihak mengenai perkara pasti bakal dimintai keterangannya.
"Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan interogator manakala itu sesuai dengan apa nan ditersangkakan pasti bakal dilakukan pemanggilan, apalagi tidak menutup kemungkinan bakal adanya proses lebih lanjut," ungkap Setyo.
Tepis politisasi
KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.
"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal nan berasosiasi dengan perihal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berasas kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.
Ia mengungkapkan interogator mempunyai argumen objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan perangkat bukti dan peralatan bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.
"Alasan penahanan itu adalah argumen subjektif nan dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses investigasi lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk kelak bakal mendetailkan terhadap perangkat bukti, arsip dan lain-lain nan segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.
Suara Hasto
Hasto nan merupakan kader senior PDIP ini berambisi penahanan dirinya menjadi momentum buat KPK memeriksa family Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hasto menegaskan menerima dengan kepala tegak diproses norma oleh KPK atas sangkaan memberi suap dan merintangi penyidikan.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan saya dengan kepala tegak siap menerima akibat apa pun bagi Indonesia Raya lantaran Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," ujar Hasto saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
"Sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya bakal terus berjuang dengan api semangat nan menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan norma tanpa selain termasuk memeriksa family pak Jokowi," sambung Hasto.
Penangguhan penahanan
Tim penasihat norma Hasto menyurati interogator KPK untuk meminta penangguhan penahanan kliennya. Belum ada jawaban dari KPK mengenai surat tersebut.
"Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi kelak kami ajukan kembali," kata Maqdir, Kamis malam.
(tsa/ryn)
[Gambas:Video CNN]