Fakta-fakta Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejagung telah menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Senin (24/2) lalu.

Ketujuh orang nan telah ditahan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Berikut fakta-fakta dan modus dugaan korupsi tersebut berasas rangkuman CNNIndonesia.com:

Kerugian negara capai Rp193,7 triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus dugaan korupsi ini membikin negara merugi lebih dari Rp193 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan norma tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian finansial negara sekitar Rp193,7 triliun nan berasal dari beragam komponen," kata Qohar dalam konvensi pers pada Senin (24/2) malam.

"Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian lantaran pemberian subsidi lantaran nilai minyak tadi menjadi tinggi," imbuhnya.

Pertalite hasil impor dioplos jadi Pertamax

Qohar menjelaskan salah satu modus korupsi dalam kasus ini, tersangka RS diduga menyelewengkan spek minyak nan dibeli melalui sistem impor. Ia diduga membeli minyak jenis RON 92 (Pertamax) padahal nan dibeli RON 90 (Pertalite).

Adapun pembelian minyak mentah impor itu diduga dilakukan setelah kebenaran investigasi menyatakan tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Padahal pada periode itu pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) alias lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan perihal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Qohar.

Sementara itu PT Pertamina (Persero) memastikan Pertamax nan dibeli masyarakat bukan oplosan. Pernyataan itu merespons penjelasan Kejaksaan Agung soal modus korupsi para tersangka.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah rumor bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di semua SPBU milik Pertamina.

"Bisa kita pastikan tidak ada nan dirugikan di aspek hilir alias di masyarakat, lantaran masyarakat kita pastikan mendapatkan nan sesuai dengan nan mereka beli," kata Fajar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Fajar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat dalam rumor Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.

Dia menjelaskan Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 nan dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan dari Kejagung soal BBM oplosan.

"Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi nan keluar, nan tersebar, sehingga ada misinformasi di situ," ujarnya.

Kejagung geledah rumah Riza Chalid

Dalam kasus ini interogator Kejagung juga telah menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid nan merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

"Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan tetap berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

"Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di jalan Jenggala di Kebayoran Baru [Jakarta Selatan]," imbuhnya.

Kejagung sita duit Rp971 juta

Harli mengatakan Kejagung turut menyita duit tunai senilai Rp971.046.000 dalam kasus ini. Uang tersebut disita interogator usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin (24/2) malam.

"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (25/2).

Harli mengungkap duit nan sukses disita terdiri dari 20.000 dolar Singapura alias sekitar Rp244.146.000 dan 20.000 dolar AS alias sekitar Rp326.900.000.

"Serta 4.000 lembar mata duit pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta," jelas dia.

(dal/mab)

[Gambas:Video CNN]