Emiten Jusuf Hamka Gugat Perusahaan Hary Tanoe

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melayangkan gugatan kepada emiten milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) namalain MNC Group. Namun, dalam keterbukaan informasi, MNC Asia Holding mengaku belum menerima panggilan resmi dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.

Direksi BHIT memahami bahwa CMNP menggugat lantaran transaksi emiten jalan tol dengan Unibank senilai US$28 juta pada 26 tahun nan lalu, tepatnya tahun 1999, saat BHIT bertindak sebagai arranger. Untuk diketahui, MNC Asia Holding didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke upaya media pada 2001.

"Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, lantaran semestinya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata dewan BHIT, dalam keterbukaan info nan dikutip Rabu (5/3/2025).

Menurut para dewan MNC Group, perkara ini tidak berakibat pada aktivitas operasional dan keahlian finansial perusahaan. BHIT pun tetap menunggu panggilan resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Mengutip pemberitaan detiknews, transaksi nan dimaksud itu adalah negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi NCD ini terjadi pada Mei 1999, ketika CMNP menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama, nan sekarang berjulukan MNC Asia Holding. Kemudian CMNP meminta pembayaran obligasi dalam corak NCD nan kemudian dikeluarkan oleh Unibank.

Unibank sendiri adalah bank nan pernah beraksi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001. Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menguat Lebih Dari 2%, IHSG Sentuh Level 6.500

Next Article Selesai Jadi Wamen, Angela Tanoesoedibjo Kembali Jadi Co-CEO MNC Group