Eks Pejabat Pajak Haniv Bungkam Saat Ditanya Soal Gratifikasi Rp21,5 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Jumat, 07 Mar 2025 15:32 WIB

Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta 2015-2018 Muhamad Haniv tutup mulut usai diperiksa KPK soal gratifikasi Rp21,5 M. Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta 2015-2018 Muhamad Haniv diperiksa KPK. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv tutup mulut saat dikonfirmasi awak media mengenai tudingan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haniv menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

Pantauan CNNIndonesia.com, Haniv nan datang seorang diri tanpa pengacara meninggalkan gedung dwiwarna KPK pada pukul 13.15 WIB. Ia hanya memberi salam tanpa menjawab saat dikonfirmasi mengenai kasusnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan argumen interogator belum menahan Haniv. Kata dia, Haniv tetap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan interogator tengah memperkuat perangkat bukti.

"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat perangkat bukti," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Lembaga antirasuah mengumumkan status norma Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025. Haniv nan merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam corak valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada simpanan BPR Rp14.088.834.634.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan penahanan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.

Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]