Eks Ketua Pn Surabaya Yang Bebaskan Ronald Tannur Segera Diadili

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 05 Mar 2025 15:03 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono segera diadili dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono segera diadili dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. JPU menyusun dakwaan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan investigasi terhadap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut interogator juga telah melimpahkan Rudi selaku tersangka dan peralatan bukti ke Kejari Jakpus, Senin (4/3).

"Tahap II dari interogator ke JPU di Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).

Selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera menyusun berkas dakwaan terhadap Rudi sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan, Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat berjumpa dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis pengadil kasus pembunuhan.

Rudi diberikan jatah suap sebesar SGD 63.000 untuk vonis bebas Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu bakal diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran tetap menunggu kasus inkrah alias berkekuatan norma tetap.

(tsa/tfq)

[Gambas:Video CNN]