Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dirawat Di Rs, Kondisi Kritis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 08 Mar 2025 13:20 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis dan tetap menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate. Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis dan tetap menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis dan tetap menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate.

"Terima kasih atas doanya dan support moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi ujian ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak bisa untuk berdikari dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," kata anak Abdul Gani, Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3).

Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah nyaris dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. Menurut hasil CT Scan, kata Toriq, Abdul Gani menderita penumpukan cairan di bagian kepala hingga menekan saraf otak. 

"Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri," katanya.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan lantaran AGK tetap dalam pengawasan KPK.

"Sebenarnya rujuk alias tidak kan KPK, lantaran kan KPK nan bawa ke Ternate, kami tetap dalam proses ini. Jadi itu kembali kewenangan KPK, lantaran rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, family hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai keahlian dengan harapannya nan terbaik untuk kesembuhan Abdul Gani Kasuba.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) merupakan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]