Duduk Perkara Kasus Emas Antam Yang Rugikan Negara Rp3,3 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 06 Mar 2025 07:28 WIB

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial perjalanan kasus emas Antam nan merugikan negara triliunan rupiah. Ilustrasi. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Safir Makki)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan maupun perorangan telah masuk ke meja hijau.

Kejaksaan Agung mulai memproses norma kasus ini pada pertengahan tahun lalu. Kini, kasus nan merugikan finansial negara triliunan rupiah itu sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial mengenai perjalanan kasus tersebut sebagaimana berikut ini.

13 tersangka
Sebanyak 13 orang diproses norma dan dihadapkan ke meja hijau untuk diadili. Enam orang merupakan mantan petinggi PT Antam Tbk, sedangkan tujuh lainnya dari pihak swasta.

Mereka nan diproses norma adalah General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017-5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena; Vice President UBPP LM periode 5 September 2008-31 Januari 2011 Tutik Kustiningsih; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019-31 Desember 2020 Muhammad Abi Anwar; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011-28 Februari 2013 Herman; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021-30 April 2022 Iwan Dahlan; dan Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head periode 15 Mei 2013-31 Juli 2017 Dody Martimbang.

Selanjutnya tujuh orang nan merupakan pengguna jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) ialah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rahayu.

Kerugian negara
Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias korporasi.

Rinciannya Lindawati Effendi diperkaya sebesar Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara Rp444.925.877.760,00; Suryadi Jonathan Rp343.412.878.342,59; James Tamponawas Rp119.272.234.430,00; Djudju Tanuwidjaja Rp43.327.261.500,00; Ho Kioen Tjay Rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; serta pihak pengguna lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non perjanjian karya sebesar Rp1.702.671.167.794,45.

"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara ialah sebesar Rp3.308.079.265.127,04," sebagaimana dilansir dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Nilai tersebut berasas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.