Dprd Desak Bentuk Pansus Usut Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk menginvestigasi dugaan korupsi manipulasi angsuran Rp569 miliar nan terjadi pada Bank Jatim cabang Jakarta.

Anggota Komisi C Nur Faizin beranggapan kasus nan terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta menambah sederet rapor merah BUMD nan dimiliki Pemprov Jatim.

Ia meyakini kejahatan dengan kerugian besar itu tidak mungkin hanya dilakukan segelintir orang saja. Ia berambisi pihak berkuasa terus bergerak menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim akibat dari angsuran fiktif tidak mungkin hanya melibatkan empat orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain nan terlibat dalam kasus penggelapan Rp569,4 M," kata Nur Faizin saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).

Politisi PKB tersebut mengaku tidak bakal tinggal tak bersuara memandang kasus itu. Pihaknya juga berupaya melakukan investigasi menelusuri kasus nan selama ini menggerogoti Bank Jatim.

"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, jika perlu corak pansus. Fraksi PKB Jawa Timur bakal menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Nur Faizin, pembentukan Pansus Bank Jatim sangat diperlukan lantaran kasus serupa rupanya tidak terjadi satu kali. Ia menilai sederet kasus jadi contoh mini argumen pentingnya pembentukan Pansus Bank Jatim agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk bergerak aktif menghadapi persoalan Bank Jatim. Kasus tersebut dia nilai sebagai tantangan diawal masa kedudukan di periode keduanya ini.

"Saya tidak lenyap pikir, apalagi BUMD nan terlihat sehat pun meletakkan kerugian nan begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal tak bersuara dan menunggu proses hukum, kudu ada langkah konkret menghadapi persoalan ini," ujarnya.

"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah nan dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut nan menerpa BUMD Bank Jatim," pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian angsuran oleh Bank Jatim bagian Jakarta senilai Rp569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka adalah Kepala Bank Jatim bagian Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.

"Tersangka BN memberikan akomodasi angsuran piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 angsuran utang dan 4 angsuran kontraktor dengan agunan fiktif," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan keempat tersangka itu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan angsuran fiktif selama periode 2023-2024. Syarief menyebut tindakan itu dilakukan dengan langkah pengajuan angsuran oleh Inti Daya Group.

Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim bagian Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itu nan kemudian disetujui oleh Benny selaku Kepala Bank Jatim bagian Jakarta.

"Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000,- Pasal nan disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.

(chri/frd)