Dpr Heran Kades Kohod Punya Rp48 Miliar Buat Bayar Denda Pagar Laut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 27 Feb 2025 16:26 WIB

Anggota DPR bertanya-tanya gimana bisa Kepala Desa Kohod disebut siap untuk bayar denda Rp48 miliar buntut kasus pemasangan pagar laut di Tangerang. Anggota DPR bertanya-tanya gimana bisa Kepala Desa Kohod disebut siap untuk bayar denda Rp48 miliar buntut kasus pemasangan pagar laut di Tangerang. ANTARA Foto/Azmi

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv mengungkapkan keheranannya soal Kepala Desa Kohod, Arsin disebut siap untuk bayar denda Rp48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.

Rajiv melontarkan nada sindiran lantaran seorang kepala desa mempunyai duit hingga miliaran rupiah. Namun, menurut dia, kesiapan Kades Kohod sebagai tindakan mulia.

"Apakah seorang kepala desa bisa bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," kata Rajiv dalam rapat dengan Menteri KKP di kompleks parlemen, Kamis (27/2).

Sementara, personil Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mempertanyakan keahlian finansial seorang kepala desa untuk bayar denda hingga miliaran rupiah.

Fieman ragu seorang kepala desa mempunyai keahlian untuk memasang pagar laut hingga Rp30,16 kilometer.

"Apakah ada keahlian seorang kepala desa mempunyai duit sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada keahlian seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yg sampai 30,16 km tanpa alat-alat alias teknologi yg boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," katanya.

Bukan hanya kepada Kades Kohod, denda juga diberikan kepada perangkat desa berinisial T. Keduanya sekarang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim mengenai dugaan pemalsuan arsip pagar laut.

Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengungkap denda tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono dalam rapat.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari kerabat A dan T untuk mengakui dan siap bayar denda," imbuhnya.

(gil/thr)

[Gambas:Video CNN]